Kompas TV nasional humaniora

DTSEN Rampung, Indonesia Punya Basis Data Tunggal untuk Bansos dan Program Pemberdayaan Lainnya

Kompas.tv - 20 Februari 2025, 22:39 WIB
dtsen-rampung-indonesia-punya-basis-data-tunggal-untuk-bansos-dan-program-pemberdayaan-lainnya
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional  (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerima laporan DTSEN di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (Sumber: Kemensos)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

"Jadi, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran. Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Mulai 24 Februari, Ada Gula hingga Daging

Mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos.

Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti. 

"Orang enggak boleh hanya ngomong tok enggak tepat sasaran. Buktikan dengan melampirkan beberapa hal, ada ketentuannya," ucapnya. 

Sementara itu, Kepala BPS Amalia menyebutkan, dalam DTSEN tercatat 285 juta individu tunggal tanpa ada duplikasi.

Lalu ada 93 juta kepala keluarga (KK) yang sah berdasarkan data Dukcapil.

Namun data-data ini tidak bersifat final melainkan dinamis sehingga diperlukan pemutakhiran secara berkala. 

"Karena data sosial selalu dinamis setiap hari, kami sudah berdiskusi, kami akan dapatkan data input kembali dan ground check, kami kembalikan kepada tiga menteri sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025," tutur Amalia. 

Baca Juga: BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025

Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, DTSEN hanya bisa diselesaikan karena ada keleluasaan, suasana batin kebersamaan, dan keikhlasan.

Sebab, tiap kementerian/lembaga harus menyerahkan data ke BPS.

Ia mengatakan, adanya istilah data tunggal karena meyakini ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehingga, tidak boleh ada dua data kecuali dua orang yang berbeda.

"Ini sejarah baru untuk melangkah dari persoalan-persoalan lama yang tidak selesai-selesai," katanya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x