"Jadi, perlu keterbukaan dari kita untuk menampung semua aspirasi agar mereka dilibatkan dalam pemutakhiran. Dalam rangka pemutakhiran, dapat melalui jalur formal, RT/RW yang ditandatangani bupati, lalu naik ke DTSEN," ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Gerakan Pangan Murah Mulai 24 Februari, Ada Gula hingga Daging
Mekanisme pemutakhiran data lainnya, yaitu melalui jalur partisipatif lewat aplikasi Cek Bansos.
Pada aplikasi tersebut terdapat usul sanggah penerima bantuan sosial dengan melampirkan bukti.
"Orang enggak boleh hanya ngomong tok enggak tepat sasaran. Buktikan dengan melampirkan beberapa hal, ada ketentuannya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPS Amalia menyebutkan, dalam DTSEN tercatat 285 juta individu tunggal tanpa ada duplikasi.
Lalu ada 93 juta kepala keluarga (KK) yang sah berdasarkan data Dukcapil.
Namun data-data ini tidak bersifat final melainkan dinamis sehingga diperlukan pemutakhiran secara berkala.
"Karena data sosial selalu dinamis setiap hari, kami sudah berdiskusi, kami akan dapatkan data input kembali dan ground check, kami kembalikan kepada tiga menteri sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2025," tutur Amalia.
Baca Juga: BI Akan Rilis QRIS Tap atau Tanpa Pindai di Transportasi Umum Pertengahan Maret 2025
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy mengatakan, DTSEN hanya bisa diselesaikan karena ada keleluasaan, suasana batin kebersamaan, dan keikhlasan.
Sebab, tiap kementerian/lembaga harus menyerahkan data ke BPS.
Ia mengatakan, adanya istilah data tunggal karena meyakini ada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sehingga, tidak boleh ada dua data kecuali dua orang yang berbeda.
"Ini sejarah baru untuk melangkah dari persoalan-persoalan lama yang tidak selesai-selesai," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.