JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah resmi direvisi.
Adies menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Adies kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Dalam UU Minerba yang telah direvisi, kata dia, ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Ini Alasan DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna
Dalam prosesnya, kata dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Adies.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam pembahasan revisi UU Minerba, DPR telah melibatkan seluruh unsur masyarakat.
“Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk,” katanya.
Meski demikian, seiring dengan pembahasan revisi UU Minerba, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat membatalkan wacana kampus mengelola tambang.
Namun, Adies mengatakan universitas hanya penerima manfaat untuk menopang kegiatan- kegiatan dan perbaikan sarana prasarana, misalnya peningkatan laboratoriun, penelitian-penelitian dan lain lain.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, kampus tidak akan mendapatkan konsesi pengelolaan tambang.
Namun, nantinya bisa bekerja sama dengan perusahaan tambang untuk riset, pembangunan fasilitas hingga beasiswa.
Baca Juga: Bahlil soal UU Minerba: Supaya Orang Jakarta dan Daerah Maju Bersama-sama
Dia bilang, aspek keterlibatan perguruan tinggi di daerah pertambangan ini jadi salah satu poin penting dalam UU Minerba yang baru.
"Undang-undang ini memberikan amanah untuk ada ruang kepada BUMN, BUMD, atau swasta yang akan ditunjuk oleh pemerintah untuk mereka bisa memberikan perhatian kepada perguruan tinggi," ujar Bahlil di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Revisi UU Minerba resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Adies Kadir pada Selasa (18/2/2025) lalu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.