JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat, akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang telah resmi direvisi.
Adies menjelaskan, pemerintah nantinya akan memberikan kendali atas koperasi serta Usaha Kecil Menengah (UKM) kepada masyarakat setempat.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan-perusahaan besar yang melakukan penambangan.
“Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri,” kata Adies kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Dalam UU Minerba yang telah direvisi, kata dia, ada pasal yang mengatur pemilik izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) harus menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Menurut dia, mereka akan diwajibkan untuk melibatkan masyarakat lokal dalam program-program pengembangan ekonomi dan sosial.
Baca Juga: Ini Alasan DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-Undang di Rapat Paripurna
Dalam prosesnya, kata dia, pemilik IUP dan IUPK akan diminta melakukan konsultasi dengan menteri terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat.
“Jadi dilibatkan masyarakat lokal dan masyarakat adat dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu,” ujar Adies.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.