JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (7/2/2025). Sidang ini dihadiri tim hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Dalam sidang praperadilan pada Jumat, tim hukum KPK mencecar staf Hasto, Kusnadi, yang dihadirkan sebagai saksi sesuai permohonan kuasa hukum Hasto.
Kusnadi menjawab pertanyaan KPK mengenai tuduhan menenggelamkan ponsel sesuai perintah Hasto dan tas yang dititipkan tersangka korupsi yang juga eks kader PDIP, Harun Masiku.
Tim biro hukum KPK yang diwakili Iskandar Marwanto mengingatkan Kusnadi tentang bukti percakapan atau chat soal penenggelaman ponsel.
KPK menyebut Kusnadi pernah ditunjukkan bukti chat tersebut saat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Tim Hukum PDIP Bantah Hasto Kristiyanto Siapkan Rp 400 Juta untuk Bantu Harun Masiku
Kusnadi membenarkan penyidik KPK sempat menunjukkan bukti percakapan kepadanya. Namun, saat ditanya apa isi percakapan tersebut, Kusnadi mengaku lupa.
"Kalau chat handphone yang bunyinya menenggelamkan itu?” tanya Iskandar, sebagaimana dikutip Kompas.id.
Kusnadi mengaku tidak diminta menenggelamkan, tetapi melarung. Dan yang ditenggelamkan bukan ponsel, melainkan pakaian.
"Chat HP-nya bilang melarung pakaian itu?” tanya Iskandar lagi.
Kusnadi mengaku lupa apa tepatnya isi bukti percakapan yang ditampilkan penyidik. Namun, ia menegaskan tidak pernah menenggelamkan ponsel.
Saat ditanya siapa pihak yang menyuruhnya melarung, Kusnadi menyebut dari Kesekretariatan PDIP. Dia tidak menyebutkan nama karena dalam grup percakapan yang dimaksud ada banyak orang.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, turut angkat bicara mengenai dugaan penenggelaman ponsel yang diduga untuk merintangi penyidikan.
Ronny mengulangi pertanyaan KPK kepada Kusnadi dengan memerinci apakah barang yang diminta dilarung adalah ponsel.
Kusnadi menjawab, yang dilarung adalah pakaian bekas ritual doa. Pasalnya, ia kerap menemani Hasto berdoa dan membuang pakaian yang digunakan saat ritual.
"Saya ingatnya ngelarung saja, Pak. Saya itu abis dari, biasa Pak, kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu Pak,” katanya.
Tim hukum KPK mengatakan Hasto pernah menyiapkan uang sejumlah Rp400 juta terkait kasus suap Harun Masiku.
Uang ini ditaruh dalam tas yang diserahkan Harun kepada Kusnadi untuk diteruskan ke Donny Tri Istiqomah.
Setelah itu, kata KPK, Donny menghubungi Saeful Bahri terkait uang yang diduga untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Iskandar bertanya kepada Kusnadi siapa yang menitipkan tas yang diduga berisi uang Rp400 juta itu. Kusnadi mengakui penitipan tas, tetapi tidak tahu isinya.
"Harun Masiku (yang menitipkan), tapi saya nggak tahu itu uang, saya dititipannya itu barang," kata Kusnadi, dikutip Antara.
Dia mengatakan tas tersebut dititipkan Harun kepadanya di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tas ini sedianya akan diserahkan langsung ke Donny, tetapi yang bersangkutan tidak berada di kantor sehingga dititipkan.
Tim hukum Hasto Kristiyanto meminta pengadilan menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Mereka menyebut Rossa diduga mengintimidasi eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dalam pemeriksaan.
Rossa pun disebut menyita ponsel Kusnadi. Staf Hasto itu mengaku tidak pernah merendam ponsel karena masih disita.
"Yang Mulia, kami mohon untuk saudara Purbo Bekti dihadirkan dalam persidangan ini,” kata Ronny.
“Kalau perlu dibuka CCTV yang ada di KPK supaya diperlihatkan ke publik bagaimana situasi pemeriksaan terhadap saksi Tio ini."
Tim hukum Hasto Kristiyanto menghadirkan enam saksi dan saksi ahli dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (7/2).
Selain Tio dan Kusnadi, saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, Chairul Huda, Jamin Ginting, dan Mahrus Ali; serta mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Maruarar Siahaan.
Baca Juga: Hakim Ingatkan KPK saat Tanya Saksi Eks Bawaslu Tio di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.