Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian gaji ke-13, Airlangga enggan berkomentar dan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Menteri Keuangan.
"Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya.
Kabar mengenai kemungkinan dihapusnya gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini muncul di media sosial, menyusul kebijakan efisiensi anggaran dalam APBN 2025.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur pemangkasan belanja negara.
Dalam kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto meminta agar anggaran kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD) dikurangi sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L dipangkas sebesar Rp256,1 triliun, sedangkan transfer ke daerah dikurangi sebesar Rp50,59 triliun.
Namun, dalam suratnya, Sri Mulyani menegaskan, efisiensi anggaran ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.
Sehingga pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN tetap dalam perencanaan.
Di sisi lain, pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga menegaskan, belum ada keputusan final mengenai penghapusan atau kelanjutan gaji ke-13 dan 14 ASN.
Hingga saat ini, pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah.
Baca Juga: Angin Kencang, Harga Ikan Laut Melonjak
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.