Kompas TV nasional hukum

Novel Baswedan Duga Ada Proses Tidak Biasa dalam Rilis OTT Dugaan Suap Komisioner KPU Tahun 2020

Kompas.tv - 10 Januari 2025, 19:42 WIB
novel-baswedan-duga-ada-proses-tidak-biasa-dalam-rilis-ott-dugaan-suap-komisioner-kpu-tahun-2020
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dalam Program On Point Kompas TV, Jumat (10/1/2025). (Sumber: Tangkapan layar YouTube)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

“Mesti ditanya sama Firli. Tapi masa iya nggak paham karena sebelumnya pernah jadi deputi, kan. Artinya kan pengalaman dan paham sekali soal itu. Seharusnya.”

Saat kembali ditanya kenapa pada saat itu ada treatment spesial semacam itu, ia mengatakan, hal itu juga menjadi pertanyaan di internal KPK.

“Itu kan Firli yang treatment. Jadi itulah yang kemudian menjadi pertanyaan. Di internal KPK waktu itu juga banyak pertanyaan, ‘Loh kenapa kok tiba-tiba keluar’ ternyata di berita dilihat, keluarnya sumbernya dari Firli. Ini yang kemudian orang banyak bertanya, kenapa kok begitu,” bebernya.

“Biasanya itu proses OTT kan, salah satu pelaku atau penerima tertangkap, maka pemberinya dan lain-lain akan ditangkap juga dalam waktu yang berdekatan.”

Nanti, imbuhnya, setelah semua terselesaikan dan ada upaya untuk menjaga agar bukti-bukti dapat ditindaklanjuti pada proses penyidikan, baru penangkapan tersebut dirilis ke media.

Baca Juga: Pidato di HUT ke-52 PDIP, Megawati Kritik KPK yang Urus Kasus Hasto

“Nanti proses selanjutnya adalah setelah ekspose. Setelah ekspose nanti diputuskan apakah itu naik ke penyidikan, tersangkanya siapa, itu baru konferensi pers pimpinan KPK atau juru bicara. Biasanya begitu.”

“Tapi ini kan nggak lazim. Prosesnya masih berjalan, tiba-tiba pimpinan KPK menyampaikan, dan pimpinan KPKnya adalah orang yang punya pengalaman di KPK sebenarnya, dia pernah jad deputi dan dia paham mekanisme itu,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai apakah perbuatan itu termasuk menghalang-halangi penyidikan, Novel menyebut, jika dilakukan dengan sengaja, maka itu bisa masuk penghalangan.

“Kalau itu dilakukan dengan sengaja, dengan maksud, maka itu upaya menghalang-halangi atau upaya menggagalkan suatu proses OTT yang dilakukan.”


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x