Baca Juga: Bongkar Identitas dan Peran Personel Polisi Peras Penonton DWP hingga Rp 2,5 Miliar
Kemudian, pada tahun 2011, ia diberi amanah menjadi Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut.
Dalam posisi barunya ini, Donald mengemban tanggung jawab dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Polda Sumut.
Masih di Polda Sumut, pada 2013, Donald menjabat Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut.
Lalu, pada tahun 2015, Donald diamanahi menjadi Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut.
Tahun 2016, ia diberi tanggung jawab sebagai Kapolres Samosir, kemudian tahun berikutnya, 2017, Donald menjabat Kapolres Binjai.
Dua tahun kemudian, 2019, Donald menjadi Wadirreskrimum Polda Sumut, memberinya tanggung jawab untuk membantu Dirreskrimum dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum di kawasan Polda Sumut.
Pada tahun 2020, Donald diberi amanah sebagai Kabid Propam Polda Sumut, posisi yang memberikan tanggung jawab padanya dalam pengawasan disiplin di tubuh kepolisian.
Setelahnya, pada tahun 2021, Donald menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.
Tahun 2023, ia menjabat Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.
Baca Juga: Terlibat Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Dirnarkoba Polda Metro Jaya Dipecat
Barulah pada tahun 2024, Donald mendapat amanah sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, memberikannya tanggung jawab untuk memimpin satuan yang bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pada Oktober 2024, ia sempat mengungkap kasus narkoba jenis sabu jaringan internasional Afganista-Jakarta.
Kemudian, di akhir tahun 2024, Donald dimutasi menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.
Terakhir, sebagai buntut dari kasus pemerasan penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 pada (13-15/12/2024), Donald menjalani menjalani sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) bersama dua mantan anak buahnya, Selasa (31/12/2024) 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) 04.00 WIB.
Kemudian, pada awal tahun 2025, Donald dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dari Polri.
Namun, setelah penjatuhan sanksi ini, Donald langsung mengajukan banding.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.