JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sepanjang 2024 Polri berhasil menyelesaikan lebih dari 36 ribu kasus narkoba.
Hal tersebut disampaikan Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Sepanjang 2024 Polri berhasil menyelasaikan 36.174 perkara atau 84,47 persen dari total 42.824 perkara yang telah dilakukan pengungkapan," kata Listyo, dipantau dari Breaking News Kompas TV.
Menurut penjelasannya, dari seluruh perkara itu, pihaknya berhasil menyita barang bukt berbagai jenis narkotika yang siap diedarkan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 8,6 triliun.
"Atas keberhasilan pencegahan peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan 40,4 juta jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Kasus Polisi Peras Penonton DWP, Kadiv Propam Sebut Ada WN Malaysia Positif Narkoba
Lebih lanjut, ia menyebut untuk mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri menjalin kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
Melalui joint operation tersebut, terdapat beberapa kasus kejahatan narkoba menonjol yang berhasil diungkap.
Diantaranya, pengungkapan Clandestine Laboratory Jawa Barat yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan.
"Dalam pengungkapan tersebut, sembilan tersangka berhasil diamankan, sebagai pengendali, pemodal, peracik dan pencetak. Dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras, yang apabila dikonversi menyelamatkan 2,2 juta jiwa," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pengungkapan narkotika jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta) dengan barang bukti 389 Kg sabu dengan estimasi nilai Rp 800 miliar. Ia menyebut apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa.
"Kemudian, pengungkapan Clandestine Laboratory di Bali yang telah beroperasi selama 2 bulan. Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka telah ditetapkan (tersangka) dan empat DPO saat ini masih diburu," tegasnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kg sabu dan 70 Ribu Butir Pil Ekstasi
Dalam kasus tersebut, barang bukti berhasil diamankan 1,2 juta butir happy five, 132,9 kg Hashish dalam bentuk bahan baku, serta 7,365 cartridge pod, serta 17 mesin produksi dengan estimasi nilai Rp 1,52 triliun.
"Yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,49 juta jiwa," imbuhnya.
Kasus lain yakni, penangkapan DPO Internasional di Thailand atas kasus Clandestine Laboratory yang telah diungkap.
"Dengan barang bukti 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hashish, 684 gram mephedrone dengan estimasi nilai barang bukti Rp. 11,5 M," ucapnya.
Ia menambahkan, selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
Kejahatan lain yang dimaksud, yakni perjudian yang telah berdampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.