JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui kasus korupsi timah tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa yang telah dijatuhkan vonis, yakni Harvey Moeis hingga Helena Lim.
Keduanya dijatuhi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey Moeis
Lebih lengkapnya, berikut sederet terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa:
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Senin (23/12).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana perjara, suami artis Sandra Dewi tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider pernjara enam bulan.
Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey agar dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung Koruptor Kelas Kakap Divonis Ringan, Diduga Mengarah ke Harvey Moeis
Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dalam kasus tersebut telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.
Sama seperti Harvey, vonis Suparta juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.
Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis Reza lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi timah yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga telah dijatuhi vonis.
Majelis hakim memvonis Mochtar dan Emil dengan masin-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan dua terdakwa tersebut untuk dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara dalam kasus tersebut.
Ia juga dijatuhi untuk membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina juga telah menerima vonis dari hakim.
Dalam kasus tersebut Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.
Baca Juga: Helena Lim dan Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari JPU, Hakim: Tulang Punggung Keluarga, Sopan
Terdakwa, Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi timah.
Selain pidana penjara, ia juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
Awi turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana Awi sebelumnya dituntut untuk dihukum 14 tahun penjara.
Senada dengan Awi, terdakwa Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto juga divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Bedanya, ia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Vonis Robert tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang ingin dirinya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.
Terdakwa Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dijatuhi dengan hukuman kurungan lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.