Kompas TV nasional hukum

Sederet Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis di Bawah Tuntutan Jaksa: Harvey Moeis-Helena Lim

Kompas.tv - 31 Desember 2024, 14:24 WIB
sederet-terdakwa-kasus-korupsi-timah-divonis-di-bawah-tuntutan-jaksa-harvey-moeis-helena-lim
Foto Arsip. Dua terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Helena Lim. Sederet terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Dua terdakwa kasus korupsi timah yakni Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra juga telah dijatuhi vonis.

Majelis hakim memvonis Mochtar dan Emil dengan masin-masing delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menginginkan dua terdakwa tersebut untuk dihukum pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

MB Gunawan

Terdakwa Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) MB Gunawan telah dijatuhi vonis lima tahun dan enam bulan penjara dalam kasus tersebut.

Ia juga dijatuhi untuk membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rosalina

Terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 Rosalina juga telah menerima vonis dari hakim.

Dalam kasus tersebut Rosalina divonis dengan pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Dalam amar putusannya hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang ingin Rosalina dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda dengan jumlah yang sama.

Baca Juga: Helena Lim dan Koruptor Timah Divonis Lebih Ringan dari JPU, Hakim: Tulang Punggung Keluarga, Sopan

Suwito Gunawan 

Terdakwa, Suwito Gunawan alias Awi selaku Pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) telah divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi timah.

Selain pidana penjara, ia juga dikenai pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Awi turut dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.200.704.628.766,6 (Rp2,2 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana Awi sebelumnya dituntut untuk dihukum 14 tahun penjara.

Robert Indarto

Senada dengan Awi, terdakwa Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto juga divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Bedanya, ia dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sejumlah Rp1.920.273.791.788,36 (Rp1,9 triliun) subsider 6 tahun penjara.

Vonis Robert tersebut pun lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang ingin dirinya dihukum dengan pidana 14 tahun penjara.

Helena Lim

Terdakwa Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim dijatuhi dengan hukuman kurungan lima tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti Rp900 juta.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x