JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 telah dijatuhi vonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Seperti diketahui kasus korupsi timah tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
Terdakwa yang telah dijatuhkan vonis, yakni Harvey Moeis hingga Helena Lim.
Keduanya dijatuhi putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung atau Kejagung.
Baca Juga: Prabowo Sentil Vonis Rendah Korupsi Timah, Kejagung Pastikan Banding Putusan Harvey Moeis
Lebih lengkapnya, berikut sederet terdakwa kasus korupsi timah yang dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa:
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Senin (23/12).
Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain pidana perjara, suami artis Sandra Dewi tersebut juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider pernjara enam bulan.
Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp210 miliar.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Harvey agar dijatuhi vonis 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung Koruptor Kelas Kakap Divonis Ringan, Diduga Mengarah ke Harvey Moeis
Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dalam kasus tersebut telah divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56 (Rp4,5 triliun) subsider 6 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan secara bersama-sama.
Sama seperti Harvey, vonis Suparta juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut hukuman pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.
Terdakwa Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Anak buah Suparta ini juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Vonis Reza lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Ibu Helena Lim Menangis Histeris usai Sidang, Kecewa Anaknya Dihukum 5 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.