JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan tidak idealnya jumlah petugas haji 2025 jika dilihat dari kuota jemaah yang diterima Indonesia.
"Kuota petugas haji Indonesia sampai saat ini berjumlah 2.210 orang, jadi ini ada pengurangan tahun yang sebelumnya," kata Nasaruddin dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal, mengingat jemaah haji yang harus dilayani sebesar 221.000 orang," tambahnya.
Baca Juga: Anggota DPR Pertanyakan ke Menag Nasaruddin Umar soal Visa Ziarah hingga Anggaran Manasik Haji
Oleh karena itu, Nasaruddin menyatakan, pihaknya berupaya mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau tahun sebelumnya itu 4.000, 4.000 aslinya sebetulnya 4.200 ya, tapi ada tambahan 500 menjadi 4.700 orang untuk tahun 2024," paparnya.
Nasaruddin menyampaikan, pertimbangan jumlah petugas haji yang ideal mempertimbangkan kondisi jemaah haji Indonesia.
"Jemaah haji kami terlalu terlalu lama menunggu 48 tahun, jadi rata-rata jemaah haji kami pada waktu itu sudah tua dan memerlukan pendampingan," ujar dia.
"Dan yang paling efektif dan paling tepat mendampingi mereka adalah tentu pendampingan dari Indonesia," imbuhnya.
Namun, Nasaruddin menambahkan bahwa negosiasi penambahan petugas haji baru bisa dilakukan apabila sudah ada pelunasan biaya yang diperlukan.
"Tetapi insyaallah nanti setelah selesai semua pembicaraan keuangan, maka tetap akan kita akan lakukan negosiasi," katanya.
Baca Juga: Kemenag RI Usulkan Biaya Haji 2025 Rp93 Juta per Orang, Ditanggung Calon Jemaah Rp65 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga menyampaikan tentang usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) per jemaah haji 2025, sebesar Rp93.389.684,99.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99," papar Nasaruddin.
Dari jumlah ini, 70% akan ditanggung calon jamaah dan 30% dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, 70 banding 30 persen," kata Nasaruddin.
Adapun jika dihitung perinciannya, calon jemaah akan menanggung sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen, kemudian sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen ditanggung nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Nasarudin selanjutnya memaparkan, Bipih (sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji) sebesar Rp65.372.779,49 memiliki komponen sebagai berikut.
Sementara itu, Rp28.016.905 atau 30 persen yang ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola BPKH memiliki komponen sebagai berikut.
Sumber : Badan Pengelola Keuangan Haji, TV Parlemen
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.