Kompas TV nasional hukum

Hasto Kristiyanto Berstatus Tersangka, Kapan Rencana Pemeriksaan Sekjen PDI-P Ini?

Kompas.tv - 25 Desember 2024, 13:13 WIB
hasto-kristiyanto-berstatus-tersangka-kapan-rencana-pemeriksaan-sekjen-pdi-p-ini
Foto arsip. Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berjalan menuju pintu masuk kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Usai ditetapkan sebagai tersangka, kapan KPK akan periksa Hasto? (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO )
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku.

Meski sudah resmi mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, belum ada kepastian mengenai rencana pemanggilan dan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/12/2024) menyebut pihaknya belum mendapatkan info rencana pemeriksaan dari penyidik.

“Belum ada info dari Penyidik,” tulisnya pada Kompas.tv.

Baca Juga: PDIP Sindir Penetapan Hasto Jadi Tersangka KPK: Kita Dikasih Kado Natal

Sehari sebelumnya, Selasa (24/12), KPK telah mengumumkan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers tersebut, juga menjawab pertanyaan tentang kapan HK akan ditahan.

“Terkait dengan kapan Saudara HK akan ditahan. Jadi, rekan-rekan sekalian, bahwa sprindik yang kami terbitkan tanggal 23 kemarin, itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku,” sambung Asep.

Saksi-saksi yang saat ini, atau keterangan-keterangan yang dihimpun oleh KPK saat ini, kata dia, merupakan keterangan dari para saksi yang dipanggil di Sprindiknya Harun Masiku.

“Nanti untuk Sprindik yang baru ini kita tentunya akan memanggil kembali mereka dengan dasar Sprindik yang baru ini.”

Pihaknya, kata Asep, memerlukan waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi.

“Juga kami akan melakukan penyitaan-penyitaan di mana juga barang bukti itu terkait di perkaranya HM,” tuturnya.

“Ditunggu saja untuk mpenahanannya, pasti kita akan kabari,”

Adapun Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, suap tersebut diberikan Hasto Kristiyanto terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Perbuatan Saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).

Baca Juga: Eks Penyidik Bongkar Peran Firli Bahuri Dalam Lambatnya KPK Selesaikan Kasus Harun Masiku dan Hasto

Menurutnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

"HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya, dikutip YouTube KompasTV.

Dalam perkara itu, kata dia, HK melakukan sejumlah upaya untuk dapat memenangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR.

"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelas Setyo Budiyanto.

Hasto, lanjut dia, secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.

"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak," ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Kooperatif Jalani Proses Hukum

Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.

"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," ucapnya.

Selanjutnya, pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

Namun, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.

"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.

Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa

Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x