Menurutnya, suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
"HK menempatkan HM pada Dapil 1 Sumatera Selatan, padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja," ujarnya, dikutip YouTube KompasTV.
Dalam perkara itu, kata dia, HK melakukan sejumlah upaya untuk dapat memenangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
"Kemudian seharusnya yang memperoleh suara dari Nazaruddin Kiemas adalah saudari Riezky Aprilia, namun ada upaya-upaya dari saudara HK untuk berusaha memenangkan HM," jelas Setyo Budiyanto.
Hasto, lanjut dia, secara paralel mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri untuk diganti oleh Harun, namun hal itu ditolak yang bersangkutan.
"Saudara HK juga pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur namun hal itu juga ditolak," ungkapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Hasto Kristiyanto Kooperatif Jalani Proses Hukum
Setyo mengatakan, Hasto juga menahan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR Riezky Aprilia, dan memintanya untuk mundur setelah pelantikan.
"Oleh karena upaya-upaya tidak berhasil, maka HK bekerjasama dengan HM, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana Wahyu diketahui merupakan kader yang menjadi komisioner di KPU," ucapnya.
Selanjutnya, pada 31 Agustus 2019, Hasto meminta Wahyu Setiawan memenuhi dua usulan yang diajukan, yaitu Maria Lestari masuk sebagai Dapil 1 Kalimantan Barat, dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
Namun, hanya satu yang berhasil yakni yang Kalimantan Barat saja.
"Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari Saudara HK," sebut Setyo.
Baca Juga: ICW: Kasus Harun Masiku dan Hasto Jadi Pertaruhan KPK, Bisa Dipercaya atau Jadi Alat Kuasa
Atas perbuatan tersebut, Hasto pun ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap. Selain suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
KPK menduga pada 8 Januari 2020 saat penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone (HP) guna menghapus barang bukti dan memintanya segera melarikan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.