JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi terkait pernyataan mantan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango perihal kasus dugaan korupsi Firli Bahuri.
Seperti diketahui, Nawawi meminta Deputi Koordinasi dan Supervisi (Deputi Korsup) KPK untuk mengambil alih kasus korupsi Firli Bahuri yang ditangani Polda Metro Jaya.
Terkait hal itu, Rukminto menilai, pengambil alihan kasus tak menjamin proses penanganannya benar.
"Apakah menjamin bahwa prosesnya benar?" kata Rukminto saat dihubungi Kompas.Tv, Rabu (18/12/2024).
Meski demikian, hal itu juga tak menjamin jika penanganannya di Polri. Mengingat hingga kini kasus Firli tak kunjung tuntas.
"Problemnya adalah yang diberikan kewenangan negara adalah kepolisian, dan negara tidak memiliki mekanisme kontrol pada kepolisian untuk bertindak benar," tegasnya.
"Tindakan benar kepolisian ini berbeda dengan persoalan salah atau benar FB (Firli Bahuri)," imbuhnya.
Meskipun, kewenangan yang sangat besar kepolisian itu, lanjut ia, berupa "diskresi" untuk menetapkan tersangka, menahan, dan sebagainya.
Ia pun menyinggung ihwal penanganan kasus dugaan penganiayaan anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur terhadap pegawai, yang memunculkan stigma "no viral, no justice".
Di mana pelaku berinisial GSH ditangkap tak lama usai video penganiayaannya viral di media sosial.
Baca Juga: Penanganan Berbelit, Nawawi Pomolango Minta KPK Ambil Alih Kasus Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
"Pada kasus yang menimpa anggota masyarakat biasa, kita melihat trending no viral no justice pada peristiwa kekerasan karyawan toko roti," ucapnya.
"Bagaimana dengan dalih procedural normatif, kasus yang sangat sederhana tidak ditangani dengan baik sebelum viral," sambungnya.
Namun demikian, hal tersebut berbeda dengan kasus yang menjerat Firli Bahuri.
Pasalnya, kata ia, polisi tak bergeming meski perkara yang menjerat eks Ketua KPK tersebut viral.
"Tetapi dalam kasus FB, ternyata viral saja masih membuat kepolisian bergeming," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengaku sudah pernah meminta Deputi Korsup untuk mengambil alih kasus korupsi Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Nawawi, sebagaimana aturan di perundang-undangan, KPK diperbolehkan melakukan supervisi terhadap kasus korupsi yang tak kunjung diselesaikan aparat penegak hukum lain.
“Kami minta itu untuk coba dilakukan koordinasi supervisi perkara Pak Ketua (KPK) yang lama itu. Karena pasal yang disangkakan antara lain itu pasal mengenai pemerasan. Jadi dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (18/12).
“Tapi tidak ujug-ujug langsung supervisi, kami minta untuk melakukan koordinasi,” lanjutnya.
Seperti diketahui kasus mantan KPK Firli Bahuri hingga kini mandek di Polda Metro Jaya.
Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum dilakukan penahanan.
Baca Juga: Polisi Pertimbangkan Jemput Paksa Firli Bahuri, Pengacara Minta Kasus Pemerasan SYL Dihentikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.