"Jangan lupakan Mary, ini kehidupan baru yang akan saya mulai di Filipina setelah 15 tahun saya di sini. Saya terima kasih juga kepada Pemerintah Filipina, kepada Presiden Filipina. Petugas Indonesia baik, tapi aku harus pulang, anak-anak menunggu, saya mau merayakan natal bersama keluarga, terima kasih, selamat natal," ucapnya.
Usai memberikan ucapan perpisahan, dan selamat Natal, Mary Jane kembali mengambil mic, dan bernyanyi potongan bait lagu Indonesia Raya.
"Indonesia raya merdeka merdeka, tanahku negeriku yang kucinta. Indonesia raya, merdeka merdeka hiduplah Indonesia raya," pungkas Mary Jane.
Kronologi kasus Mary Jane
Pada April 2010, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisucipto, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah pihak keamanan menemukan 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Lalu, pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Mary Jane atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Psikolog Forensik Tegaskan Tes Kejiwaan GSH Diperlukan untuk Hasil yang Detail
Dalam proses hukum, Mary Jane mengklaim bahwa dirinya merupakan korban perdagangan manusia.
Ia menuturkan bahwa perekrutnya memanfaatkan kondisi ekonomi yang sulit untuk menipu dirinya.
Klaim ini mendapat dukungan dari organisasi hak asasi manusia (HAM) serta pemerintah Filipina, yang berusaha membuktikan bahwa Mary Jane bukanlah pelaku utama.
Mary Jane dijadwalkan dieksekusi pada April 2015 di Nusakambangan bersama dengan delapan terpidana mati lainnya.
Namun, eksekusi tersebut ditunda pada menit-menit terakhir setelah Maria Kristina Sergio, tersangka perekrut Mary Jane menyerahkan diri di Filipina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.