Baca Juga: Kompolnas Sebut Beri Atensi Kasus Anak Bos Toko Roti Sejak Viral, Dorong Percepatan Penanganan Kasus
Sebelumnya, Dwi Ayu Dawmawati mengatakan, setelah menjadi korban kekerasan oleh anak pemilik toko roti tempatnya bekerja di kawasan Cakung, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi pada 17 Oktober 2024.
Namun, proses pelaporan tidak berjalan mulus. Dalam satu malam, Dwi harus berpindah dari satu kantor polisi ke kantor lainnya sebelum akhirnya laporan diterima.
Dwi mengatakan ia pertama kali mendatangi Polsek Rawamangun, kantor polisi terdekat dari lokasi kejadian. Namun, Polsek Rawamangun menolak menangani kasus tersebut.
"Habis kejadian itu langsung melapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ emang enggak bisa nangani. Akhirnya ke Polsek Cakung, dan di Cakung juga nggak bisa nangani juga," kata Dwi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Di Depan Komisi III, Pegawai Ceritakan Kejadian Penganiayaan oleh Anak Pemilik Toko Roti
Perjalanan menuju Polres Jakarta Timur di Jatinegara dilakukan pada malam yang sama, dengan dukungan teman-teman dan keluarga yang mendampingi.
Setelah bolak-balik ke tiga kantor polisi, laporan akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur.
"Jadi hari itu saya harus berpindah ke tiga kantor polisi, tapi akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur di Jatinegara," kata Dwi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.