Kompas TV nasional hukum

Soroti Penanganan Kasus Anak Bos Toko Roti, Rikwanto Singgung Prioritas Polisi Tangani Perkara

Kompas.tv - 17 Desember 2024, 13:38 WIB
soroti-penanganan-kasus-anak-bos-toko-roti-rikwanto-singgung-prioritas-polisi-tangani-perkara
Anak bos toko roti di Cakung, GSH saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penganiayaan terhadap pegawai berinisial D, Senin (16/12/2024). Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH terhadap salah satu pegawai berinisial D.  (Sumber: KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI, Irjen (Purn) Rikwanto menyoroti penanganan kasus dugaan penganiayaan anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur berinisial GSH terhadap salah satu pegawai berinisial D.

Seperti diketahui, korban telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polres Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024, sementara polisi baru menangkap pelaku pada Minggu (15/12/2024) malam.

"Masalah yang sedang kita bahas ini ada dua bulan kurang lebih baru ditangkap pelakunya," kata Rikwanto dalam Sapa Indonesia Pagi, Kompas Tv, Selasa (17/12).

Ia menduga lamanya penangkapan pelaku, salah satunya karena bukan merupakan prioritas penyidik untuk segera ditangani, mengingat pihak kepolisian memiliki sangat banyak kasus yang harus dituntaskan.

"Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya dengan polsek-polseknya, polres-polresnya itu luar biasa besar. Kadang kala dalam praktiknya mereka pilih-pilih dulu yang prioritasnya mana," ujarnya.

"Ini pasti si penyidik polisi pilih-pilih kasus, mana yang prioritas mana yang nanti dulu," ujarnya.

Baca Juga: 10 Fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai: Lempar Kursi-Patung ke Korban, Mengaku Kebal Hukum

Selain itu, eks Kapolda tersebut beranggapan kasus penganiayaan tersebut cukup lama ditangani karena tidak ada dorongan yang membuat polisi untuk menuntaskan perkara tersebut.

"Kemudian bisa jadi kasus yang dilaporkan ini yang melaporkan mohon maaf orang kurang punya, jadi dia hanya minta tolong sama polisi 'tolong dibantu kasus saya' dengan laporan itu," ucapnya.

"Untuk supporting-nya mungkin enggak ada juga ke polisinya, artinya daya dorong, daya tekan, daya untuk ingin ini dituntaskan, jadi itu secara psikologis 'ya sudah kami tangani tapi mungkin nanti dulu' gitu ya," ujarnya.

"Namun setelah itu viral dan masyarakat bertanya-bertanya ada atensi itu baru masuk ke level atas, menjadi prioritas. Tertangkap (pelaku) ternyata," katanya.

Padahal menurutnya, kasus penganiayaan tersebut merupakan perkara yang dapat langsung ditangani oleh pihak kepolsian.

"Padahal kalau saya ikuti beberapa pemberitaan, ini datanya, videonya, dan masukan-masukan untuk ini sebuah kasus yang sempurna ditindakalnjuti sudah cukup ya. Buktinya begitu viral bisa dikejar dan ditangkap."

"Kalau berkaitan dengan kurang bukti, kurang jelas atau kurang apa, kita polisi dulunya pengalaman. Ini masalah yang sebentar sebenarnya bisa segara ditangani dan ditindaklanjuti," ucapnya.

Baca Juga: Hari Ini Komisi III DPR Panggil Kapolres Jakarta Timur Bahas Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti

Ia kemudian mengingatkan kepada pihak kepolsian, siapapun korban maupun pelakunya, jika secara hukum telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, harus segera ditindaklanjuti.

"Karena kalau dalam penanganan kasus pidana makin lama makin hilang, bukti-buktinya, keterangannya bisa berubah, ya makin kabur. Makin cepat makin baik, prinsipnya begitu. Jadi tidak ada alasan menunda karena hal-hal yang non teknis atau yang lain-lain," kata dia.

Diberitakan sebeumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawainya berinisal D pada 17 Oktober 2024 malam di toko roti milik orang tua pelaku.

Korban pun kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada 18 Oktober 2024.

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.

Dalam video yang beredar, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah korban. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.

Sementara dalam penanganan kasus tersebut penyidik mengaku telah memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, serta melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Polisi kemudian menangkap GSH di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12) malam.

Pada Senin (16/12), polisi resmi menetapkan GSH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Sebab itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Kombes Nicolas, Senin.

"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.

Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pihaknya tak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut.

“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus junjung tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Baru Tangkap dan Tahan Anak Bos Toko Roti Cakung: Sesuai SOP, Tidak Bisa Loncat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x