Ia kemudian mengingatkan kepada pihak kepolsian, siapapun korban maupun pelakunya, jika secara hukum telah memenuhi unsur pasal yang dituduhkan, harus segera ditindaklanjuti.
"Karena kalau dalam penanganan kasus pidana makin lama makin hilang, bukti-buktinya, keterangannya bisa berubah, ya makin kabur. Makin cepat makin baik, prinsipnya begitu. Jadi tidak ada alasan menunda karena hal-hal yang non teknis atau yang lain-lain," kata dia.
Diberitakan sebeumnya, GSH diduga menganiaya salah satu pegawainya berinisal D pada 17 Oktober 2024 malam di toko roti milik orang tua pelaku.
Korban pun kemudian melaporkan dugaan penganiayaan tersebut pada 18 Oktober 2024.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terekam kamera dan viral di media sosial belakangan ini.
Dalam video yang beredar, tampak GSH melemparkan sebuah kursi ke arah korban. Serangan itu mengakibatkan luka di kepala korban, yang tampak berdarah.
Sementara dalam penanganan kasus tersebut penyidik mengaku telah memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan, serta melakukan gelar perkara dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Polisi kemudian menangkap GSH di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu (15/12) malam.
Pada Senin (16/12), polisi resmi menetapkan GSH sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Sebab itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan penanganan kasus penganiayaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
"Pada intinya bahwa penyidik itu sudah mulai bekerja dari awal bulan November dan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Dan kan ada tahapan-tahapan, ada SOP yang harus dilakukan oleh penyidik," ucap Kombes Nicolas, Senin.
"SOP dalam tahap penyelidikan itu apa, tahap penyidikan itu apa, itu kan harus dilalui. Karena laporannya ke kita bukan karena kasus viral, laporannya seperti pidana umum biasa," kata Kombes Nicolas.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pihaknya tak ingin gegabah dalam menangani kasus tersebut.
“Karena semua itu kan azas praduga tak bersalah, yang kita harus junjung tinggi. Equality before the law, yang juga kami harus junjung tinggi," ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Baru Tangkap dan Tahan Anak Bos Toko Roti Cakung: Sesuai SOP, Tidak Bisa Loncat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.