PADANG, KOMPAS.TV - Tersangka AKP Dadang Iskandar disebut sempat mengancam anggota polisi lainnya sesaat sebelum menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo.
Arief menyebut ancaman tersebut dilontarkan Dadang kepada personel polisi lainnya agar tak ditangkap.
Mengingat saat itu, Dadang usai menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
"Dia (tersangka) ngomong, 'Awas, kalau ada yang mau menangkap saya, saya tembak'," kata Arief dalam keterangannya di Padang, Senin (25/11/2024), dikutip dari Antara.
Usai mengancam polisi lain, Dadang, lanjutnya, menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan dan melepaskan beberapa kali tembakan.
Tembakan tersebut membuat ajudan Kapolres Solok Selatan keluar untuk mengecek kejadian.
Arief mengatakan, melihat ada yang keluar dari rumah itu, Dadang kembali melepaskan timah panas.
Meski demikian, lanjutnya, tembakan tersebut tidak mengenai ajudan Kapolres Solok Selatan tersebut.
Baca Juga: Menkopolkam soal Kabag Ops Polres Solok Selatan Tembak Rekannya: Kapolri Beri Hukuman Berat
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto, Jumat (22/11).
Tragedi polisi tembak polisi tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Usai menembak korban, Dadang juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, pada Jumat (22/11) dini hari.
"Berdasarkan hasil olah TKP, di lokasi penembakan, ada dua kita temukan selongsong dan proyektil di sana, kemudian enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres. Saat ini kita juga terus melakukan olah TKP lanjutan," ujar Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, Sabtu (23/11).
Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
"Kalau untuk diberi kesempatan merokok, itu agar semuanya keluar apa yang mau disampaikan. Supaya dia rileks, atau ini juga semacam strategi," jelas dia.
Baca Juga: Usai Kompol Ulil Ditembak Mati, Polres Solok Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.