Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto, Jumat (22/11).
Tragedi polisi tembak polisi tersebut bermula dari penangkapan pelaku tambang galian C oleh tim Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
Menurut keterangan polisi, Dadang tega menembak korban karena tak setuju penegakan hukum yang dilakukan korban terhadap tambang ilegal di wilayah Solok Selatan.
Usai menembak korban, Dadang juga melakukan penembakan ke rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, pada Jumat (22/11) dini hari.
"Berdasarkan hasil olah TKP, di lokasi penembakan, ada dua kita temukan selongsong dan proyektil di sana, kemudian enam selongsong kita temukan di sekitar rumah dinas Kapolres. Saat ini kita juga terus melakukan olah TKP lanjutan," ujar Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan, Sabtu (23/11).
Usai menembak korban dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Dadang pun menyerahkan diri ke Polda Sumbar.
Ia saat ini berstatus tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.
"Kalau untuk diberi kesempatan merokok, itu agar semuanya keluar apa yang mau disampaikan. Supaya dia rileks, atau ini juga semacam strategi," jelas dia.
Baca Juga: Usai Kompol Ulil Ditembak Mati, Polres Solok Selatan Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Ilegal
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.