Kompas TV nasional hukum

Masyarakat Sipil Pertanyakan Independensi Pimpinan KPK Terpilih 2024-2029

Kompas.tv - 22 November 2024, 11:18 WIB
masyarakat-sipil-pertanyakan-independensi-pimpinan-kpk-terpilih-2024-2029
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Edy A. Putra

Setara Institute juga memberikan sorotan tajam terhadap lima pimpinan KPK terpilih.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai keputusan DPR memilih pimpinan KPK dari unsur kepolisian, kejaksaan, hakim, dan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), secara politik telah mengikis sifat independensi KPK sebagai lembaga negara.

"DPR RI secara sengaja memilih calon-calon yang memiliki afiliasi organisasi yang memungkinkan pengendalian sikap, tindakan, dan pengendalian kehendak-kehendak tertentu dalam pemberantasan korupsi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Keputusan DPR tersebut dianggap tidak sejalan dengan tujuan awal pembentukan KPK sebagai auxiliary state institution dan antitesis atas kinerja ordinary state institution.

"Yakni kepolisian dan kejaksaan yang sebelumnya dianggap tidak akuntabel dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.

Ia menduga hal tersebut adalah bagian dari skenario untuk melemahkan KPK.

"Pilihan DPR atas 5 pimpinan KPK yang memiliki patronase organisasi dan patronase personal hirarkial pada lembaga-lembaga pemerintahan menegaskan, skenario mantan Presiden Jokowi yang membentuk Panitia Seleksi dan memilih 10 pilihan calon dan mengirimkannya ke DPR RI untuk menyempurnakan pelemahan KPK," jelasnya.

Baca Juga: Tak Ada Masyarakat Sipil Jadi Pimpinan KPK Terpilih, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman tak kalah keras memberikan sorotan. Baginya, formasi pimpinan KPK yang didominasi aparat penegak hukum menunjukkan bahwa DPR ingin mengontrol KPK.

"Jadi ini tentu sangat mengecewakan karena tidak adanya unsur masyarakat sipil, tidak adanya unsur profesi, bahkan juga tidak ada unsur perempuan," kata Zaenur, Kamis.

Dia mengatakan DPR menjadikan KPK sebagai sekretariat bersama bagi para aparat penegak hukum baik yang masih aktif maupun yang sudah purnatugas.

"Saya tidak melihat dengan konfigurasi pimpinan KPK yang seperti ini, KPK akan kembali menjadi lembaga negara yang bisa independen," ujarnya. 


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x