Dia juga mencatat, beberapa negara seperti Rusia, Turki, Rumania, Jepang, Korea, dan China tidak memberlakukan TOEFL sebagai syarat penerimaan kerja atau beasiswa.
Berbeda dengan Indonesia, yang menetapkan TOEFL sebagai syarat bagi penerima beasiswa LPDP.
Hanter meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan, ketentuan yang mewajibkan TOEFL bertentangan dengan UUD 1945, kecuali jika dinyatakan bahwa pemberi kerja di Indonesia harus merekrut tenaga kerja dengan memprioritaskan bahasa Indonesia dalam persyaratannya.
Sebelumnya, Pengamat Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Asep Supena menilai, kebijakan TOEFL dalam pendaftaran CPNS perlu ditinjau ulang untuk menghindari ketidakadilan bagi pelamar dari daerah terpencil.
"Kemampuan bahasa Inggris itu mungkin banyak dikuasai oleh orang-orang dengan status sosial ekonomi tinggi dan tinggal di daerah perkotaan karena fasilitas atau peluang," ungkap Asep dikutip dari Antara, Rabu (13/11/2024).
Menurut Asep, tidak semua posisi di instansi pemerintahan membutuhkan kemampuan bahasa Inggris tingkat tinggi.
Berbeda halnya dengan posisi seperti staf kedutaan atau dosen yang memang membutuhkan kemampuan bahasa Inggris mumpuni untuk keperluan komunikasi internasional dan penulisan ilmiah.
Asep juga menyoroti aspek finansial dari persyaratan TOEFL.
Menurutnya, kewajiban mengikuti tes ini bisa menjadi beban berat bagi pelamar dari keluarga ekonomi lemah.
Baca Juga: Prabowo Ungkap Blak-blakan depan Biden soal Gaza: Saya Sarankan Two-State Solution!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.