JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan TOEFL sebagai syarat penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pencari kerja di Indonesia.
Gugatan tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor perkara 159/PUU-XXII/2024.
Hanter, yang berprofesi sebagai pengacara mengaku, persyaratan TOEFL menjadi penghalang bagi dirinya untuk melamar sebagai CPNS di Kejaksaan Negeri RI.
Selain itu, syarat ini juga membuatnya gagal mendaftar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia berpendapat, persyaratan tersebut melanggar hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945, yang seharusnya mengutamakan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa.
Dalam gugatannya, Hanter juga mengkritisi, persyaratan TOEFL lebih mengarah pada kepentingan bisnis dan merusak sistem pendidikan.
Menurutnya, banyak mahasiswa yang terpaksa memalsukan sertifikat TOEFL demi memenuhi persyaratan kelulusan.
"Hal itu telah merugikan hak konstitusional pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD Tahun 2045," tulis permohonan yang dikutip dari website MK, Rabu (13/11/2024).
"Banyak mahasiswa yang pada akhirnya lebih memilih dengan cara memalsukan sertifikat TOEFL tersebut, hanya semata-mata untuk dapat memenuhi persyaratan kelulusan," katanya.
"Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui penempatan tenaga kerja dengan wajib menggunakan Bahasa Indonesia sepanjang pemberi kerja/Perusahaannya berkedudukan di dalam wilayah hukum Indonesia," tulis pemohon.
Baca Juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2024, Ini Link Pengumuman Perankingan pada 17 November
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.