JAKARTA, KOMPAS.TV – Somasi yang diajukan oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga terhadap Supriyani, guru honorer SDN 04 Baito, dinilai menggambarkan adanya ketimpangan antara pihak penguasa dan rakyat biasa.
Pendapat itu disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024), membahas somasi Surunuddin terhadap Supriyani.
Surunuddin melayangkan somasi terhadap Supriyani setelah guru yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan siswa tersebut mencabut kesepakatan damai dengan pihak keluarga korban.
Alasan Supriyani mencabut kesepakatan damai yang diinisiasi oleh bupati tersebut adalah dirinya merasa tertekan saat menyepakati perdamaian itu. Meski demikian, ia mengaku tidak ada pihak yang menekan atau memaksanya untuk melakukan kesepakatan.
“Pertama, itu jelas membuktikan bahwa kasus Ibu Supriyani ini menggambarkan adanya ketimpangan antara mereka yang berkuasa, kekuasaan, dan rakyat biasa,”’ kata Julius.
Baca Juga: Sebut Kasus Guru Supriyani Tak Layak Naik Persidangan, Ini Penjelasan Ketua PBHI Julius Ibrani
“Jadi, sejak awal bagaimana pelapornya adalah dari pihak kepolisian lalu prosesnya begitu cepat, sampai pada persidangan dibantu oleh jaksa, dan tidak diusahakan untuk dihentikan oleh jaksa maupun hakim, itu sudah menunjukkan betapa timpangnya relasi antara kekuasaan dan rakyatnya.”
Julius juga menanggapi pernyataan Supriyani yang mengaku tidak ada satu pihak pun yang menekannya saat menandatangani kesepakatan damai.
“Tadi Ibu Supryani mengatakan tidak ada satu pun yang menekan secara personal, tidak ada satu pun yang mengintimidasi, tetapi gambaran itu hadir.”
“Seperti poin pertama yang saya jelaskan, bahwa ketika dalam pertemuan itu dihadiri pihak-pihak kekuasaan. Struktur negara di situ, lalu ada Ibu Supriyani, seorang warga negara biasa mungkin dengan pendampingnya, dan isinya adalah untuk mencapai suatu kesepakatan,” ucapnya.
Ia kemudian mempertanyakan bagaimana bisa mencapai kesepakatan dalam posisi yang timpang. Hal itu menurutnya tidak rasional.
“Jadi saya pikir, sekali lagi, somasi yang dilayangkan oleh institusi. Ingat ya, somasi itu institusi, bukan dari personal, karena dari Biro yang turun mensomasi. Betul, menggunakan kekuasaan pemerintah daerah.”
“Itu sudah menjadi bukti kali kedua, bahwa dalam kasus Supriyani, ketimpangan struktural antara rakyat biasa dengan negara yang kemudian menunggangi proses hukum. Itu kental sekali,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Julius, yang dibicarakan bukan hanya tentang perdamaian maupun proses sidang Supriyani di pengadilan, melainkan juga tentang ketimpangan struktural.
“Tapi, ketika ketimpangan struktural ini telah menunggangi proses hukum, saya pikir dengan segala cara apa pun, kekuasaan tertinggi presiden harus mengatakan bahwa proses hukum harus dihentikan.”
“Atas nama apa? Atas nama kesetaraan dan atas nama perlindungan terhadap guru dan perempuan,” ujarnya.
Diketahui, Supriyani merupakan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua muridnya. Ia dituding menganiaya siswanya dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.
Saat ini perkara tersebut masih bergulir di persidangan PN Andoolo, Konawe Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani. Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataanya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.
Baca Juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Ketua PBHI: Ketimpangan Pihak Berkuasa & Warga Biasa
Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.
Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.