Saat ini, lanjut Julius, yang dibicarakan bukan hanya tentang perdamaian maupun proses sidang Supriyani di pengadilan, melainkan juga tentang ketimpangan struktural.
“Tapi, ketika ketimpangan struktural ini telah menunggangi proses hukum, saya pikir dengan segala cara apa pun, kekuasaan tertinggi presiden harus mengatakan bahwa proses hukum harus dihentikan.”
“Atas nama apa? Atas nama kesetaraan dan atas nama perlindungan terhadap guru dan perempuan,” ujarnya.
Diketahui, Supriyani merupakan seorang guru yang dilaporkan oleh orang tua muridnya. Ia dituding menganiaya siswanya dengan cara memukul menggunakan gagang sapu.
Saat ini perkara tersebut masih bergulir di persidangan PN Andoolo, Konawe Selatan.
Diberitakan sebelumnya, Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani. Suruddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataanya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.
Baca Juga: Guru Supriyani Disomasi Bupati Konawe Selatan, Ketua PBHI: Ketimpangan Pihak Berkuasa & Warga Biasa
Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.
Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.
Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.
Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.
Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.
“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).
“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”
Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.