Kompas TV nasional hukum

Pengakuan Guru Supriyani soal Pencabutan Kesepakatan Damai: Batin Saya yang Tertekan

Kompas.tv - 9 November 2024, 20:18 WIB
pengakuan-guru-supriyani-soal-pencabutan-kesepakatan-damai-batin-saya-yang-tertekan
Supriyani, seorang guru honorer di sekolah dasar negeri (SDN) 04 Baito, Konawe Selatan, yang menjadi terdakwa dugaan penganiayaan siswa (kanan), dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (9/11/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

“Untuk anak-anakku semua yang ada di sekolah, tetap menunggu ibu guru kembali di sekolah SDN 04 Baito.”

Sebelumnya diberitakan, Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga menyomasi Supriyani, guru honorer terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap anak didik terkait pencabutan surat damai.

Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani mengklarifikasi pernyataanya yang mengaku dipaksa tanda tangan perdamaian dengan orangtua murid keluarga Aipda WH, orang tua siswa yang melaporkan Supriyani.

Surunuddin juga meminta agar Supriyani meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (7/11/2024), ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut.

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH.

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Baca Juga: Buntut Cabut Kesepakatan Damai, Begini Isi Somasi Bupati Konawe Selatan pada Guru Supriyani

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

“Dalam hal ini perbuatan Saudari telah mencemarkan nama baik Bupati Konawe Selatan,” tulis salinan surat somasi yang diperoleh TribunnewsSultra.com, pada Kamis (7/11/2024).


“Karena dianggap melakukan tindakan menekan dan memaksa Saudari untuk menyepakati surat dimaksud, yang dalam faktanya bahwa kesepakatan tersebut dibuat tanpa ada tekanan dan paksaan.”

Surat itu diterbitkan di Andoolo, 6 November 2024, dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Konsel, Suhardin, atas nama Bupati Konsel Surunuddin Dangga, dengan cap stempel pemkab.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x