JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong selaku tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada hari ini, Jumat (1/11/2024), masih tentang kebijakan dan surat yang ia keluarkan.
Penjelasan mengenai pemeriksaan terhadap Tom Lembong tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat.
Ari mengatakan, Tom menjalani pemeriksaan yang dianggapnya sebagai pemeriksaan kedua pada sekitar pukul 10.00 WIB.
“Jadi tadi sekitar pukul 10 pagi dimulai lagi penyidikan Pak Tom Lembong,” tuturnya.
Baca Juga: Periksa Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Ungkap Soal Aliran Dana
“Jadi tadi dianggap pemeriksaan kedua, karena pemeriksaan pertama tidak sempat kami dampingi pada waktu beliau sebagai saksi lalu diubah statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” imbuh Ari.
Ia mengaku dirinya baru pertama kali mendampingi Tom Lembong, karena pada waktu pemeriksaan sebagai saksi, Tom enggan didampingi oleh kuasa hukum.
“Beliau menganggap ini hal biasa, mungkin kejaksaan menginginkan penjelasan, dan menjelaskan dengan detail tapi ternyata berujung menjadi tersangka,” ungkapnya.
“Dalam kaitan pemeriksaan tadi, di sana masih ditanyakan tentang kebijakan-kebijakan, surat-surat yang dikeluarkan oleh Pak Tom Lembong,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan hari ini, lanjut Ari, Tom menjelaskan semua surat-surat yang dibuatnya adalah meneruskan dari menteri sebelumnya.
“Pak Tom Lembong ini menjabat semenjak Agustus 2015 kalau saya tidak salah, dan beliau tidak sampai setahun menjadi menteri perdagangan, beliau meneruskan menteri yang sebelumnya,” jelasnya.
“Pada saat itu beliau menjelaskan bahwa surat-surat itu adalah lanjutan dari surat-surat menteri sebelumnya. Lalu, prosesnya juga dijelaskan, proses itu dari bawah, diajukan ke atas, setelah diparaf dan di-acc di bawah, naik ke beliau lalu beliau pelajari dan tanda tangani,” katanya.
Saat ditanya mengenai pertimbangan Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada pihak swasta, Ari mengatakan, pemeriksaan di kejaksaan belum sampai pada hal itu.
“Tadi belum masuk pada persoalan impor. Tadi ditanyankan tentang surat-surat yang Pak Tom Lembong keluarkan,” katanya.
Baca Juga: [FULL] Blak-Blakan Kuasa Hukum & Komisi Kejaksaan soal Pemeriksaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Ia kemudian mencontohkan surat dari PPI (Persero), salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“PPI ini adalah perserto BUMN, menyurati Pak Tom Lembong berdasarkan surat menteri sebelumnya,” tuturnya.
“Lalu Pak Tom Lembong menfollow up dengan bersurat ke Menteri BUMN, dan semua surat tersebut ditembuskan ke menteri koordinator dan dilaporkan di rapat kabinet,” tambahnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.