“Pada saat itu beliau menjelaskan bahwa surat-surat itu adalah lanjutan dari surat-surat menteri sebelumnya. Lalu, prosesnya juga dijelaskan, proses itu dari bawah, diajukan ke atas, setelah diparaf dan di-acc di bawah, naik ke beliau lalu beliau pelajari dan tanda tangani,” katanya.
Saat ditanya mengenai pertimbangan Tom Lembong memberikan izin impor gula kepada pihak swasta, Ari mengatakan, pemeriksaan di kejaksaan belum sampai pada hal itu.
“Tadi belum masuk pada persoalan impor. Tadi ditanyankan tentang surat-surat yang Pak Tom Lembong keluarkan,” katanya.
Baca Juga: [FULL] Blak-Blakan Kuasa Hukum & Komisi Kejaksaan soal Pemeriksaan Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Ia kemudian mencontohkan surat dari PPI (Persero), salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
“PPI ini adalah perserto BUMN, menyurati Pak Tom Lembong berdasarkan surat menteri sebelumnya,” tuturnya.
“Lalu Pak Tom Lembong menfollow up dengan bersurat ke Menteri BUMN, dan semua surat tersebut ditembuskan ke menteri koordinator dan dilaporkan di rapat kabinet,” tambahnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial DS dalam kasus tersebut
"Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
"Adapun kedua tersangka tersebut, satu, TTL (Tom Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Yang kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015-2016," sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan.
"Terhadap Kedua tersangka dilakukan penahanan rutan (rumah tahanan) selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.