7. Kementerian Pariwisata; dan
8. Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca Juga: Sri Mulyani Tetap Menjadi Menkeu di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh?
"Instansi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf h dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian," bunyi Pasal 26 Ayat 2, dikutip Selasa (22/10/2024).
Informasi tersebut dikonfirmasi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Menurut penjelasannya, kini Kemenkeu yang dipimpin Sri Mulyani langsung berkoordinasi dengan presiden.
“Iya, Kemenkeu bertanggung jawab langsung kepada presiden,” kata Deni dalam keterangannya, Selasa, dilansir dari Antara.
Ia mengatakan, perubahan kedudukan Kemenkeu mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi kementerian.
Serta, lanjut Denin, kapasitas kewenangannya telah melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang sifatnya lintas sektor.
Baca Juga: Kementerian Keuangan Rilis Aturan Baru, Pengusaha Wajib Bayar Bea Keluar Ekspor Mineral!
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.