Kompas TV nasional peristiwa

SETARA: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Melanggar UU TNI

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 14:43 WIB
setara-pengangkatan-mayor-teddy-sebagai-sekretaris-kabinet-melanggar-uu-tni
Presiden Prabowo Subianto bersalamanan dengan mantan ajudan pribadinya, Mayor Inf Teddy Indrawijaya usai pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) siang. Mayor Teddy saat ini diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, sebut pengangkatan Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dalam Kabinet Merah-Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Demikain Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (22/10/2024).

“Bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” ucap Halili.

Halili lebih lanjut mengomentari pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan bahwa struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Baca Juga: Penjelasan Budiman Sudjatmiko Kenapa Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ada 2 Wakil

“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif,” jelas Halili.

“Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tambah Halili.

Menurut Halili, menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal keliru.

“Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini,” ujarnya.

Halili lebih lanjut menjelaskan, jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa pensiun dini adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Respons Pratikno saat Harus Berbagi Gedung dengan Muhaimin Iskandar

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” kata Halili.

Sebab, kata Halili, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.

“Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini,” ucapnya.

“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Dilantik Prabowo, Raffi Ahmad Mengaku Siap Jalankan Tugas sebagai Utusan Khusus Presiden

Oleh karena itu, Halili menegaskan, Presiden Prabowo hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI.

“Dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik,” tegasnya.

“TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x