Kompas TV nasional peristiwa

SETARA: Pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Melanggar UU TNI

Kompas.tv - 22 Oktober 2024, 14:43 WIB
setara-pengangkatan-mayor-teddy-sebagai-sekretaris-kabinet-melanggar-uu-tni
Presiden Prabowo Subianto bersalamanan dengan mantan ajudan pribadinya, Mayor Inf Teddy Indrawijaya usai pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/10/2024) siang. Mayor Teddy saat ini diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Respons Pratikno saat Harus Berbagi Gedung dengan Muhaimin Iskandar

“Dengan ketentuan yang rinci tersebut, semestinya mudah bagi Presiden untuk meninjau ulang pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab atau memerintahkan yang bersangkutan untuk mundur dari dinas kemiliteran,” kata Halili.

Sebab, kata Halili, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai justifikasi penempatan Mayor Teddy hanya memperlihatkan kebijakan yang tidak berbasis pada ketentuan UU TNI serta mengingkari semangat reformasi TNI.

“Transisi kepemimpinan nasional yang semestinya membawa asa reformasi TNI sebagai amanat reformasi 1998 untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional pada bidang pertahanan negara, ternoda dengan kebijakan penempatan ini,” ucapnya.

“Jika kemudian Revisi UU TNI dilakukan hanya untuk mengakomodasi pilihan Presiden atas Seskab yang dia kehendaki, maka semakin sempurnalah penilaian banyak ahli mengenai autocratic legalism yang semakin mendorong kemunduran demokrasi Indonesia,” tambahnya.

Baca Juga: Dilantik Prabowo, Raffi Ahmad Mengaku Siap Jalankan Tugas sebagai Utusan Khusus Presiden

Oleh karena itu, Halili menegaskan, Presiden Prabowo hingga para menteri dan pimpinan lembaga, semestinya tetap mendukung dan memperkuat profesionalitas TNI.

“Dengan tidak memberikan jabatan-jabatan tertentu dan/atau memberikan tugas dan kewenangan di luar tugas pertahanan dan tugas perbantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Reformasi TNI harus berjalan dua arah atau timbal balik,” tegasnya.

“TNI fokus melakukan reformasi dan presiden/DPR/politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x