JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan gugatan PDIP yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Kamis (10/10/2024).
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai cawapres terpilih.
Dalam gugatannya, salah satu permohonan yang diajukan PDIP yakni meminta majelis hakim PTUN memerintahkan pihak tergugat dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dan mencoret Prabowo Subianto dan Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Berikut isi dari gugatan yang dilayangkan oleh PDIP terhadap KPU:
Dalam Penundaan
Memerintahkan TERGUGAT untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apapun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Hari Ini, Sidang Putusan Gugatan PDI-P soal Penetapan Gibran sebagai Cawapres Digelar
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya:
Menyatakan batal:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut kembali:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024.
Menghukum TERGUGAT untuk seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Lalu apa implikasi hukumnya jika gugatan PDIP dikabulkan hakim?
Sebelumnya anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai apabila PTUN Jakarta mengabulkan guagatan yang dilangkan pihaknya, maka Gibran berpotensi batal dilantik sebagai wakil presiden terpilih.
Ia menyebut apabila penyelenggaraan pemilu tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena KPU tidak konsultasi dengan DPR RI, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus, Kamis (18/7) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kader PDIP Akan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bambang Pacul: Enggak Dengar dan Tak Diajak Membahas
Sementara itu, eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay memiliki pandangan lain terkait gugatan PDIP tersebut.
Ia mempercayai putusan dari gugatan ini tak akan memengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih, mengingat hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya," ujarnya, Sabtu (5/10), dikutip dari Tribunnews.
"Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” ucapnya.
Ia menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut membuat upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapa pun.
Di sisi lain, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi wapres.
"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," ujarnya Senin (7/10).
Di mana dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu kemudian diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.
Namun, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres.
"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)," ucapnya.
"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Bocorkan Kabinet Prabowo-Gibran: Ada Menteri Era Jokowi, InsyaAllah Ada dari PDIP
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.