Lalu apa implikasi hukumnya jika gugatan PDIP dikabulkan hakim?
Sebelumnya anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai apabila PTUN Jakarta mengabulkan guagatan yang dilangkan pihaknya, maka Gibran berpotensi batal dilantik sebagai wakil presiden terpilih.
Ia menyebut apabila penyelenggaraan pemilu tidak sah lantaran ditemukan cacat hukum karena KPU tidak konsultasi dengan DPR RI, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia mininal capres-cawapres tak bisa dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itu non-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus, Kamis (18/7) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kader PDIP Akan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bambang Pacul: Enggak Dengar dan Tak Diajak Membahas
Sementara itu, eks Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay memiliki pandangan lain terkait gugatan PDIP tersebut.
Ia mempercayai putusan dari gugatan ini tak akan memengaruhi pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih, mengingat hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat.
“Jadi, dugaan saya tidak akan mengganggu, karena hasil pemilu itu kan ditentukan oleh, final dari kemenangan pemilu itu adalah dari penetapan hasil perolehan suaranya," ujarnya, Sabtu (5/10), dikutip dari Tribunnews.
"Nah, perolehan suaranya itu ruang sengketanya diatur di Mahkamah Konstitusi, dan itu sudah dilakukan, dan itu sudah putusan yang final mengikat. Jadi, saya duga tidak akan mempengaruhi,” ucapnya.
Ia menjelaskan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut membuat upaya hukum lain tak bisa lagi dilakukan oleh siapa pun.
Di sisi lain, Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD turut membeberkan terkait konsekuensi ketatanegaraan jika gugatan PDIP dikabulkan PTUN sehingga Gibran batal dilantik menjadi wapres.
"Kalau (pendukung Gibran) mau baik-baik aja, kan gampang. Ya, dilantik Pak Prabowo lalu sesudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi, memilih dua orang siapapun yang mau dia pilih dari kekuatan politik," ujarnya Senin (7/10).
Di mana dua orang yang sudah dipilih oleh Prabowo itu kemudian diajukan ke MPR untuk ditentukan wapres pengganti Gibran.
Namun, jika PTUN mengabulkan gugatan PDIP dan Gibran mengajukan banding, maka putra sulung Presiden Jokowi tersebut tetap bisa dilantik menjadi Wapres.
"Kalau putusan PTUN itu kan tidak menunda pelaksanaan itunya (pelantikan Gibran). Kalau misalnya belum inkracht, ya masih di ini dulu (Gibran tetap dilantik -red)," ucapnya.
"Kecuali nanti inkarcht-nya sesudah dilantik, di tingkat Mahkamah Agung, baru diproses bahwa (penetapan Gibran menjadi cawapres) salah," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Sekjen Gerindra Bocorkan Kabinet Prabowo-Gibran: Ada Menteri Era Jokowi, InsyaAllah Ada dari PDIP
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.