Kompas TV nasional hukum

KPK soal Temuan Mobil Harun Masiku: Sudah Terparkir Selama 2 Tahun

Kompas.tv - 13 September 2024, 08:55 WIB
kpk-soal-temuan-mobil-harun-masiku-sudah-terparkir-selama-2-tahun
Aktivis dari Indonesia Corruption Watch saat melakukan aksi teatrikal terkait gagalnya KPK menangkap Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut mobil Harun yang ditemukan pihaknya sudah terpakir di Jakarta selama dua tahun. (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil milik buronan Harun Masiku. Mobil tersebut terparkir di Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut mobil Harun terpakir di lokasi tersebut selama dua tahun.

"Sudah terparkir selama 2 tahun," kata Asep, dalam keterangannya di Bogor, Kamis (12/9/2024).

Ia menyebut dalam mobil tersebut pihaknya menemukan dokumen terkait Harun.

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut terkait penemuan mobil Harun yang terparkir di Jakarta tersebut.

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews, mobil yang dipergunakan Harun itu ditemukan KPK di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan penyidik menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku.

Ia menyebut mobil tersebut sudah terparkir selama bertahun-tahun di Jakarta.

Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari sang buronan.

Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan Harun tersebut.

Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Penyidik Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Jakarta

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun dalam kasus tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dengan demikian, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.

KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan telah diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat. 

Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.

Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat. 

Baca Juga: Soal Penemuan Mobil Harun Masiku, KPK Klaim Temukan Dokumen terkait Sang Buron




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x