Baca Juga: Pimpinan KPK Sebut Penyidik Temukan Mobil Harun Masiku Terparkir di Jakarta
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun dalam kasus tersebut, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Dengan demikian, pencarian Harun Masiku sudah memasuki tahun keempat.
KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan telah diganjar hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarat Pusat.
Hukumannya pun diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara pada Juni 2021.
Kemudian pada 6 Oktober 2023, Wahyu dinyatakan bebas bersyarat.
Baca Juga: Soal Penemuan Mobil Harun Masiku, KPK Klaim Temukan Dokumen terkait Sang Buron
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.