Kompas TV nasional hukum

KPK Tegaskan akan Minta Klarifikasi Kaesang soal Penggunaan Jet Pribadi

Kompas.tv - 30 Agustus 2024, 13:02 WIB
kpk-tegaskan-akan-minta-klarifikasi-kaesang-soal-penggunaan-jet-pribadi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata saat memberikan keterangan pada wartawan, Jumat (30/8/2024). (Sumber: Tangkapan layar)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan meminta klarifikasi dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep terkait penggunaan jet pribadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, Jumat (30/8/2024) mengatakan, berdasarkan UU KPK Pasal 7 huruf b, disebutkan bahwa KPK berwenang menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi.

“Di media berkembang bahwa ada anak seorang pejabat, Mas Kaesang diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas private jet,” kata dia, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Media Asing Sorot Rencana KPK Tanya Kaesang soal Dugaan Gratifikasi Pemakaian Jet Pribadi

“Terus statusnya bagaimana? Terus apa yang bisa dilakukan oleh KPK? Kemarin saya sampaikan bahwa kita akan mengklarifikasi, tentu untuk menetapkan status gratifikasi harus kita cari dulu kan,” tambahnya.

Alexander menyebut KPK akan meminta pada yang bersangkutan untuk menjelaskan terkait dengan apa yang dia terima.

Tapi, kata dia, ada pertanyaan bahwa Kaesang bukan merupakan penyelengga negara, dan KPK hanya berwenang menangani dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara.

Meski demikian, KPK tetap akan melakukan klarifikasi karena patut diduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara, mengingat Kaesang merupakan keluarga dari penyelenggara negara.

“Kenapa kami membutuhkan penjelasan dari Saudara Kaesang mengenai hal ini? Karena kami menduga patut diduga, patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara, kan kita tahu orang tua dari Saudara Kaesang. Seperti itu,” ungkapnya.

“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” tegasnya.

Ia kemudian memberikan contoh kasus dengan dirinya sebagai contoh.

Sebagai seorang pimpinan KPK, mungkin ada pihak yang ingin memberikan hadiah karena merasa puas dengan kinerjanya, tetapi sebagai seorang penyelenggara negara, ia tidak boleh menerima hadiah.

Pada saat yang hampir bersamaan, anaknya baru saja melangsungkan pernihakan, dan ia menyarankan agar pemberian hadiah itu diberikan pada sang anak yang bukan penyelenggara negara.

“Yang terima gratifikasi siapa? Anak saya kan yang menerima sesuatu, tetapi kan faktor karena saya selaku penyelenggara negara. Maka, saya pikir KPK juga bisa untuk melakukan klarifikasi seperti itu,” tegasnya.

Jika KPK tidak melakukan klarifikasi, ia khawatir hal semacam ini bisa menjadi modus, termasuk modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun bentuknya.

“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi kan tidak bener juga,” ujarnya.

Baca Juga: Beda di Internal, KPK Akan Periksa Jet Pribadi Kaesang?

“Bisa jadi kita tahu bahwa suap atau gratifikasi modusnya kan biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun terungkap bahwa penerimaan gratifikasi atau suap diatasnamakan orang lain,” katanya.

Pada intinya, lanjut Alexander, untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima oleh Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan dan keterangan dari yang bersangkutan.

“Makanya kami perlu klarifikasi, perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait denagn fasilitas untuk Saudara Kaesang tadi itu,” ucapnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x