“Meskipun seseorang itu bukan penyelenggara negara tetapi kami menduga ada kaitannya dengan penyelenggara negara,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan contoh kasus dengan dirinya sebagai contoh.
Sebagai seorang pimpinan KPK, mungkin ada pihak yang ingin memberikan hadiah karena merasa puas dengan kinerjanya, tetapi sebagai seorang penyelenggara negara, ia tidak boleh menerima hadiah.
Pada saat yang hampir bersamaan, anaknya baru saja melangsungkan pernihakan, dan ia menyarankan agar pemberian hadiah itu diberikan pada sang anak yang bukan penyelenggara negara.
“Yang terima gratifikasi siapa? Anak saya kan yang menerima sesuatu, tetapi kan faktor karena saya selaku penyelenggara negara. Maka, saya pikir KPK juga bisa untuk melakukan klarifikasi seperti itu,” tegasnya.
Jika KPK tidak melakukan klarifikasi, ia khawatir hal semacam ini bisa menjadi modus, termasuk modus untuk melakukan pencucian uang atau apa pun bentuknya.
“Kalau kami mendapat informasi dari masyarakat seperti itu dan kami tidak mengklarifikasi kan tidak bener juga,” ujarnya.
Baca Juga: Beda di Internal, KPK Akan Periksa Jet Pribadi Kaesang?
“Bisa jadi kita tahu bahwa suap atau gratifikasi modusnya kan biasanya tidak diberikan langsung kepada penyelenggara negara. Dalam berbagai fakta persidangan pun terungkap bahwa penerimaan gratifikasi atau suap diatasnamakan orang lain,” katanya.
Pada intinya, lanjut Alexander, untuk mengetahui apakah fasilitas yang diterima oleh Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan, KPK perlu penjelasan dan keterangan dari yang bersangkutan.
“Makanya kami perlu klarifikasi, perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang timbul di tengah masyarakat terkait denagn fasilitas untuk Saudara Kaesang tadi itu,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.