Kompas TV nasional politik

Riset Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024: Bawaslu Temukan 12 Isu, Termasuk Netralitas

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 18:52 WIB
riset-pemetaan-kerawanan-pilkada-2024-bawaslu-temukan-12-isu-termasuk-netralitas
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan riset pemetaan kerawanan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty menjelaskan, berdasarkan riset itu pihaknya mengidentifikasi 12 isu yang akan menjadi perhatian penyelenggara.

Pertama, kata dia, tentang netralitas penyelenggaraan pilkada dan aparat negara. Menurutnya, potensi kerawanan ini mesti diantisipasi sejak awal.

Kedua adalah isu praktik politik uang, yang menurut Lolly semakin berkembang dan sulit diawasi.

"Seperti penggunaan uang digital, kartu (uang) elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak," kata dia dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024), dikutip Kompas.com.

Baca Juga: KPU Ingatkan Kepala Daerah yang Ikut Pilgub Sumut Wajib Cuti Saat Masa Kampanye

Ketiga, polarisasi masyarakat dan dukungan publik yang dikhawatirkan akan berdampak pada stabilitas dan kondusivitas pilkada selama tahapan berlangsung.

"Politisasi SARA, penggunaan hoaks, fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon," tambahnya.

Keempat, intensifnya penggunaan media sosial untuk kontestasi, yang membutuhkan langkah-langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi.

Kelima, keserentakan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024 yang disebutnya membawa dampak terhadap Pilkada Serentak 2024.

"Salah satunya proses pencalonan pilkada menjadi kurang partisipatif. Peristiwa mutakhir terkait syarat pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota," bebernya.

Keenam, isu keamanan, intimidasi, ancaman, dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi.

Ketujuh, potensi timbulnya kerawanan karena kompetensi penyelengara ad hoc.

Seperti KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), pengawas TPS, PPS (panitia pemungutan suara, tingkat kelurahan dan desa), PKD (pengawas kelurahan dan desa), PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan panwascam (panitia pengawas kecamatan).

"Penyelenggara pemilu ad hoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujar Lolly.

Kedelapan, berkaitan dengan hak memilih dan dipilih.

Kesembilan, layanan kepada pemilih harus aksesibel bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Kesepuluh, isu bencana alam dan distribusi logistik.

"Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara," tambah Lolly.

Ke-11, sengketa hasil pilkada, dan kedua belas adalah berubah-ubahnya kebijakan pilkada.

Ia mencontohkan terbitnya putusan MK terkait UU Pilkada seminggu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka.

Putusan progresif yang merestorasi sejumlah peraturan itu kemudian memengaruhi konstelasi politik di banyak daerah.

Tetapi sekaligus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena KPU harus kembali merevisi peraturannya menjelang tenggat.

Baca Juga: Usai Daftar di KPU Jateng, Ini Tahap Andika-Hendrar Prihadi Selanjutnya Jelang Pilkada

"Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat," tuturnya.

"Maka dari itu, perlu kerja sama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik, sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x