Kompas TV nasional politik

Riset Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024: Bawaslu Temukan 12 Isu, Termasuk Netralitas

Kompas.tv - 27 Agustus 2024, 18:52 WIB
riset-pemetaan-kerawanan-pilkada-2024-bawaslu-temukan-12-isu-termasuk-netralitas
Anggota Bawaslu Lolly Suhenti di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

Ketujuh, potensi timbulnya kerawanan karena kompetensi penyelengara ad hoc.

Seperti KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), pengawas TPS, PPS (panitia pemungutan suara, tingkat kelurahan dan desa), PKD (pengawas kelurahan dan desa), PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan panwascam (panitia pengawas kecamatan).

"Penyelenggara pemilu ad hoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara," ujar Lolly.

Kedelapan, berkaitan dengan hak memilih dan dipilih.

Kesembilan, layanan kepada pemilih harus aksesibel bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Kesepuluh, isu bencana alam dan distribusi logistik.

"Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara," tambah Lolly.

Ke-11, sengketa hasil pilkada, dan kedua belas adalah berubah-ubahnya kebijakan pilkada.

Ia mencontohkan terbitnya putusan MK terkait UU Pilkada seminggu sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka.

Putusan progresif yang merestorasi sejumlah peraturan itu kemudian memengaruhi konstelasi politik di banyak daerah.

Tetapi sekaligus berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum karena KPU harus kembali merevisi peraturannya menjelang tenggat.

Baca Juga: Usai Daftar di KPU Jateng, Ini Tahap Andika-Hendrar Prihadi Selanjutnya Jelang Pilkada

"Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat," tuturnya.

"Maka dari itu, perlu kerja sama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik, sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada," katanya.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x