JAKARTA, KOMPAS.TV – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dibuka oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sejak 20 Agustus dan akan berlangsung hingga 6 September 2024.
Tahun ini, pemerintah menawarkan sebanyak 250.407 formasi, yang terbagi atas 114.706 formasi di instansi pusat dan 135.701 formasi di instansi daerah.
Penetapan formasi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan MenPAN-RB 18/KP.02.00/VIII/2024 yang mengatur penerimaan CPNS di berbagai instansi, termasuk di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk tahun anggaran 2024.
Sebelum melanjutkan ke tahap pendaftaran instansi tujuan, calon peserta diwajibkan untuk melengkapi dan memverifikasi seluruh berkas persyaratan yang diperlukan.
Proses verifikasi ini sangat penting dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan pelamar ketika mengunggah dokumen.
Salah satu hal krusial dalam proses ini adalah memastikan bahwa format dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Jika ada dokumen yang tidak memenuhi persyaratan format, sistem secara otomatis akan menolak dokumen tersebut. Akibatnya, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Untuk menghindari kesalahan, calon peserta diimbau untuk benar-benar memeriksa kembali seluruh dokumen sebelum diunggah.
Kesalahan kecil, seperti format file yang salah atau ketidaksesuaian dengan ketentuan ukuran file, dapat mengakibatkan penolakan oleh sistem.
Oleh karena itu, pelamar harus memastikan semua berkas yang dibutuhkan telah memenuhi persyaratan dan format yang benar sebelum mengunggahnya ke sistem pendaftaran.
Baca Juga: Link dan Cara Beli E-Meterai Resmi untuk Daftar CPNS 2024, Ini Panduan Menggunakannya
Berikut ketentuan unggah dokumen pendaftaran CPNS 2024 agar lolos pengecekan sistem:
Berdasarkan informasi dari laman resmi SSCASN, setidaknya ada 6 dokumen yang harus diunggah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan PANRB, yaitu:
Meski begitu, syarat unggah dokumen dapat berbeda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
1. Perhatikan tipe dokumen dan ukuran yang bisa diunggah ke sistem.
2. Klik tombol "Unggah", lalu cari dokumen terkait di perangkat Anda.
3. Status dokumen akan berubah menjadi “Sudah Diunggah” jika proses unggah dokumen berhasil.
4. Pelamar dapat melihat dokumen yang telah diunggah dengan klik tombol "Lihat".
5. Jika pelamar salah unggah dokumen, klik kembali untuk mengubah dokumen yang telah diunggah sebelumnya. Lantas, cari dokumen yang benar. Sistem akan menyimpan dokumen yang terakhir diunggah.
6. Jika pelamar mengunggah file yang tidak sesuai Ketentuan Unggah Dokumen, maka akan muncul notifikasi pop-up dengan keterangan "Berkas harus memiliki format, ukuran minimal dan maksimal sesuai ketentuan".
7. Setelah pelamar mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, klik tombol "Periksa". Pastikan dokumen sudah sesuai dengan ketentuan instansi dan format. Dokumen yang diunggah tidak dapat diubah kembali setelah pendaftaran.
8. Bila semua dokumen yang diunggah sudah sesuai, klik tombol "Selanjutnya".
9. Pelamar yang sudah melengkapi Unggah Dokumen akan mendapatkan tampilan halaman resume. Halaman tersebut memberi kesempatan pelamar untuk mengecek kembali data-data yang sudah diisi.
10. Jika semua proses sudah diakhiri, semua data tidak dapat diubah kembali.
11. Pelamar yang telah yakin bisa klik tombok "Iya". Lantas, sistem bakal menampilkan halaman Final Resume, yang menunjukkan bahwa data sudah tidak bisa diubah kembali.
Baca Juga: 2.497 Pelamar CPNS Dinyatakan TMS per 23 Agustus 2024, Apa Itu TMS dan Penyebabnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.