JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengamat politik Yunarto Wijaya menilai batalnya rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR pada Kamis (22/8/2024) lebih disebabkan oleh kesadaran anggota DPR bahwa pengesahan itu kan menimbulkan banyak mudarat.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Jumat (23/8/2024), Yunarto menjelaskan linimasa batalnya rapat paripurna tersebut.
“Kalau kita lihat dari sisi time linenya ya, sebetulnya jam 09.30 itu sudah terlihat akan kuorum atau tidak, dan jam 09.30 kalau kita lihat dari jumlah massa yang datang sebetulnya belum besar. Jumlah massa datang besar itu di atas jam 2 siang, sepengelihatan saya,” kata Yunarto.
Baca Juga: Komisioner KPU Sebut PKPU akan Disusun Sesuai Dengan Putusan MK
“Artinya sih saya tidak melihat ini misalnya karena membaca atau bereaksi terhadap jumlah massa yang besar dan takut terhadap munculnya kegaduhan,” tambahnya.
Justru, menurut pendapatnya, muncul kesadaran dalam diri sejumlah anggota DPR mengenai risiko dan mudarat dari rapat paripurna pengesahan hari itu.
“Saya lebih melihat mungkin sehari sebelumnya, atau malamnya, atau paginya ada sebuah keadaran bahwa ini bisa berbahaya, akan menimbulkan lebih banyak mudarat, dan akan bereisiko secara politik,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, ada kemungkinan bahwa ada arahan dari Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sekaligus Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto.
Ia menyinggung kehadiran anggota DPR RI dari Partai Gerindra yang hanya 10 orang dalam rapat paripura tersebut.
“Kalau tidak salah Partai Gerindra hanya 10 orang yang datang, jadi sedikit sekal,” tuturnya.
“Jadi kalau kita baca seperti ini, bukan tidak mungkin ada arahan juga dari Pak Prabowo kalau kita lihat sebagai simbol dari KIM Plus,” imbuhnya.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, DPR menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada karena Sidang Paripurna tidak kuorum atau tidak memenuhi jumlah minimum anggota yang harus hadir.
Penjelasan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat dalam pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Nah, setelah diskors sampai dengan 30 menit, tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga sesuai dengan aturan yang ada, bahwa rapat tidak bisa diteruskan,” kata Dasco.
“Sehingga acara pada hari ini, pelaksanaan pengesahan revisi undang-undang Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Menurut Dasco, dalam rapat paripurna hari ini, yang hadir hanyalah 86 anggota DPR. Dari 86 yang hadir, 10 di antaranya adalah anggota DPR dari Partai Gerindra.
Baca Juga: NasDem dan Demokrat soal Peluang Kaesang di Pilkada Jateng Pasca Putusan MK
“Di Fraksi Gerindra ada 10, jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalau nggak salah tadi, ya,” ucap Dasco.
Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.
Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.