JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pendukung calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024 ramai di media sosial.
Beberapa netizen mengunggah bukti tangkapan layar bahwa NIK KTP mereka tiba-tiba tercantum sebagai pendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana jalur perseorangan atau independen pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Seperti diketahui, Dharma-Kun pada hari Kamis (15/8) dinyatakan KPU Provinsi DKI Jakarta telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
Berdasarkan hasil verifikasi, jumlah dukungan terhadap paslon tersebut mencapai 677.467 orang, atau melebihi syarat dukungan minimal sebanyak 618.698 orang.
Baca Juga: Ekonom Indonesia Ungkap Realisasi Pertumbuhan Ekonomi Usai Pembacaan RAPBN dan Nota Keuangan 2025
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memastikan tak ada kebocoran data setelah pencatutan nama dan NIK tersebut.
"Tidak ada kebocoran data, NIK seseorang bisa diperoleh dari berbagai cara, bisa secara benar maupun salah," kata Teguh, Jumat (17/8/2024) dikutip dari Antara.
Diungkapkan pula bahwa NIK KTP dapat diperoleh dengan berbagai macam cara, baik itu secara legal maupun ilegal.
Kendati demikian, Dirjen Dukcapil Kemendagri menegaskan bahwa kasus tersebut tak melibatkan pihaknya, baik secara institusi maupun perorangan.
"Saya kira terkait dengan penyalahgunaan atau penggunaan NIK yang dipakai sepihak untuk mendukung calon tertentu itu tidak melibatkan dukcapil, ya, karena NIK bisa didapat dari berbagai cara," ujarnya.
Menurut dia, pengambilan nama dan NIK tanpa se-izin pemilik KTP itu termasuk ke dalam pencatutan atau penyalahgunaan identitas.
"Jadi, terkait dengan bagaimana NIK itu digunakan oleh calon tertentu untuk bisa lolos katakanlah seleksi pilkada ini 'kan sudah ada mekanismenya. Pastinya kami tidak ikut dalam tata kelola dukung-mendukung ataupun penyiapan NIK untuk mendukung seseorang," kata Teguh.
Baca Juga: Puan Ungkap Alasan Megawati Tak Hadir Saksikan Pidato Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa:
"NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Rutan Makassar Usulkan Remisi 17 Agustus
Cara lapor jika nama dicatut sebagai pendukung paslon Pilkada 2024
Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
"Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online," tulis akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).
Selain melapor langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.