"Jadi, terkait dengan bagaimana NIK itu digunakan oleh calon tertentu untuk bisa lolos katakanlah seleksi pilkada ini 'kan sudah ada mekanismenya. Pastinya kami tidak ikut dalam tata kelola dukung-mendukung ataupun penyiapan NIK untuk mendukung seseorang," kata Teguh.
Baca Juga: Puan Ungkap Alasan Megawati Tak Hadir Saksikan Pidato Terakhir Jokowi di Sidang Tahunan MPR
Masyarakat dapat memeriksa apakah namanya dicatut atau tidak oleh bakal calon kepala daerah melalui laman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut langkah-langkahnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika tidak terdaftar, laman akan memuat keterangan berupa:
"NIK: XXXXXXXXXXXXXXXX tidak terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah."
Sebaliknya, jika NIK terdaftar sebagai pendukung, situs akan menyajikan identitas pemilik NIK serta nama bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang didukung.
Baca Juga: Sambut HUT Ke-79 Kemerdekaan RI, Rutan Makassar Usulkan Remisi 17 Agustus
Cara lapor jika nama dicatut sebagai pendukung paslon Pilkada 2024
Masyarakat yang merasa tidak pernah mendukung calon tertentu tetapi namanya tercantum dalam daftar dapat melaporkannya kepada Bawaslu.
"Laporan ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota baik secara offline maupun online," tulis akun Instagram @bawasluri, Rabu (29/5/2024).
Selain melapor langsung ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat, masyarakat yang namanya dicatut dapat melapor secara online dengan cara:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.