Kompas TV nasional hukum

Lakukan KDRT ke Cut Intan Nabila, Armor Toreador: Saya Mengaku Salah

Kompas.tv - 14 Agustus 2024, 13:15 WIB
lakukan-kdrt-ke-cut-intan-nabila-armor-toreador-saya-mengaku-salah
Armor Toreador, suami Selebgram Cut Intan Nabila saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Bogor, Rabu (14/8/2024). Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador mengakui bersalah atas perbuatannya melakukan KDRT kepada istrinya. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

BOGOR, KOMPAS.TV - Suami Cut Intan Nabila, Armor Toreador mengakui bersalah atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri.

Pernyataan itu disampaikan Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024).

"Saya tidak akan melakukan pembelaan apapun. Yang jelas saya mengaku saya salah," kata Armor.

Lebih lanjut, ia pun mengatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku atas KDRT yang dilakukannya.

"Saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," ujarnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Dalam kesempatan itu, ia mengaku telah melakukan KDRT kepada Cut Intan lebih dari lima kali sejak 2020.

"(Lakukan KDRT) lebih dari lima kali. Sejak tahun 2020," ucapnya.

Ia juga mengaku pernah melakukan KDRT kepada istrinya, di depan anak-anaknya.

"Pernah, tapi kebanyakan berdua," ungkap Armor.

Ia juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.

Baca Juga: Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut berdasarkan pemeriksaan, motif Armor melakukan KDRT adalah kepergok menonton video porno.

"Motifnya, hasil pemeriksaan dari tersangka (Armor), mohon maaf saya sampaikan bahwa tersangka ketahuan nonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka," kata AKBP Rio dalam konferensi pers, Rabu.

Meski demikian, polisi akan mendalami hal tersebut saat memeriksa Cut Intan.

Rio Wahyu menyebut penyidik sempat meminta keterangan Cut Intan, namun pemeriksaan dihentikan sementara karena kondisi psikologi korban yang masih dalam keadaan trauma.

Baca Juga: Armor Toreador Mengaku Lakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila Lebih dari Lima Kali


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x