Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya.
Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.
Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Serta dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut berdasarkan pemeriksaan, motif Armor melakukan KDRT adalah kepergok menonton video porno.
"Motifnya, hasil pemeriksaan dari tersangka (Armor), mohon maaf saya sampaikan bahwa tersangka ketahuan nonton video porno, hasil pemeriksaan tersangka," kata AKBP Rio dalam konferensi pers, Rabu.
Meski demikian, polisi akan mendalami hal tersebut saat memeriksa Cut Intan.
Rio Wahyu menyebut penyidik sempat meminta keterangan Cut Intan, namun pemeriksaan dihentikan sementara karena kondisi psikologi korban yang masih dalam keadaan trauma.
Baca Juga: Armor Toreador Mengaku Lakukan KDRT terhadap Cut Intan Nabila Lebih dari Lima Kali
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.