Kompas TV nasional peristiwa

Pemerintah Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih HUT RI 2024 Mulai Hari Ini, Simak Aturannya

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 10:51 WIB
pemerintah-minta-warga-pasang-bendera-merah-putih-hut-ri-2024-mulai-hari-ini-simak-aturannya
Ilustrasi. Aturan pemasangan bendera merah putih HUT RI 2024 (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengimbau warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Merah Putih mulai hari ini, Kamis (1/8/2024) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024.

Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno mengatakan, bendera Merah Putih hendaknya dikibarkan selama satu bulan penuh yakni sepanjang Agustus 2024.

"Dan mohon mulai hari ini, dan saya lihat sudah mulai, kita semua mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan penuh hingga tanggal 31 Agustus nanti," ujar Pratikno, Kamis dalam konferensi pers Bulan Kemerdekaan, Gedung Utama Kemensetneg, seperti dipantau dari Breaking News KompasTV.

Selain mengibarkan bendera Merah Putih, warga juga diminta menghias lingkungan sekitar dengan ornamen HUT RI 2024.

Baca Juga: Dana BOS Madrasah Rp4,09 T Segera Cair, Kemenag Minta Dibelanjakan via e-Purchasing

"Dan jangan lupa mempercantik bangunan, jalan-jalan dan lingkungan dengan ornamen hari ulang tahun Republik Indonesia," lanjutnya.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Adapun pemasangan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 ayat (1), bendera Merah Putih harus berbentuk empat persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Selain itu, bendera Merah Putih haruslah terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur. Rincian ukuran bendera Merah Putih beserta penggunaanya dijelaskan lebih lanjut dalam ayat (3) yang berbunyi:

Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran: a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

Baca Juga: Anthony Ginting Susul Jonatan Christie Tersingkir dari Olimpiade 2024, Ini Penyesalannya

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.

Cara Pemasangan Bendera Merah Putih

Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.

Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:

  • Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara
  • Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara
  • Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x