b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan; d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
Baca Juga: Anthony Ginting Susul Jonatan Christie Tersingkir dari Olimpiade 2024, Ini Penyesalannya
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Selain aturan dan ukuran bendera, cara memasang bendera Merah Putih juga penting untuk diketahui supaya bendera tidak jatuh ke tanah.
Sesuai Pasal 13, pemasangan bendera Merah Putih haru memperhatikan hal-hal berikut:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.