"Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin, karena saya merasa bersalah," ucapnya.
"Meskipun saya masuk penjara menggantikan tujuh orang itu, saya siap."
Sebelumnya, Dede yang diwawancarai Dedi Mulyadi mengaku ia memberikan keterangan palsu di kasus Vina Cirebon atas arahan Iptu Rudiana dan Aep.
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam, terdapat 11 pelaku, di mana delapan di antaranya telah diadili, sementara tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau (DPO).
Dari delapan orang yang telah diadili, tujuh diantaranya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, telah divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dijatuhi hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut. Saka kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka. Pegi Setiawan disebut sebagai Pegi alias Perong, salah satu DPO dalam kasus tersebut.
Pegi Setiawan kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung atas status tersangkanya tersebut.
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.
Baca Juga: Saksi Kunci Dede Sebut Rudiana dan Aep Arahkan Buat Bap Kematian Vina dan Eky
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.