JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur menjelaskan terkait 88 tas branded yang menjadi barang bukti milik kliennya dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Seperti diketahui, barang bukti tersebut telah dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (22/7/2024).
Harris menyebut 88 tas branded tersebut merupakan hasil jerih payah artis Sandra Dewi yang tak lain adalah istri Harvey Moeis.
"Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Ia menegaskan tas tersebut merupakan hasil endorse yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.
Menurut penjelasannya, istri Harvey tersebut merasa keberatan 88 tas branded-nya turut menjadi barang bukti dalam kasus yang menjerat suaminya.
Meski demikian, ia menyatakan Sandra Dewi akhirnya menerima untuk menunjukkan sikap kooperatif.
Sementara terkait mobil-mobil Harvey yang disita termasuk MINI Cooper berpelat nomor B 883 SDW, ia menyebut kendaraan tersebut tidak ada atas nama Sandra Dewi.
Ia juga menyebut MINI Cooper yang diketahui milik Sandara Dewi tersebut merupakan pemberian dari Harvey.
Di sisi lain, ia meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut. Pihaknya menurutnya, telah menyiapkan sejumlah bukti kuat untuk di persidangan selanjutnya.
"Kita menganut asas praduga tak bersalah," tegasnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Harvey Moeis, Helena Lim, serta Barang Bukti Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Kejagung melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada siang tadi, Senin (22/7).
Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga melakukan penyerahan sejumlah barang bukti milik Harvey dan Helena.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut untuk barang bukti milik Harvey yang dilimpahkan berupa 11 bidang tanah dan bangunan, di mana empat diantaranya berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.
Kemudian, terdapat delapan unit mobil, yang terdiri dari dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
Lalu ada 88 tas branded, 114 perhiasan mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar hingga logam mulia.
Sementara barang bukti milik Helena yang dilimpahkan berupa, enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara serta dua di wilayah Kabupaten Tangerang.
Lalu ada tiga unit mobil yang terdiri dari satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Lexus UX300e dan satu unit Toyota Alphard.
Kejagung juga melimpahkan 37 buah tas bermerek, 45 buah perhiasan, 2 juta dolar Singapura (SGD), Rp1,485 miliar dan dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Periksa Asisten Pribadi Sandra Dewi sebagai Saksi Kasus Korupsi Timah
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.